Kudus 04/03,Mendirikan Bangunan yang berada di tepi jalan atau saluran hendaknya memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB)
Seperti bangunan di jalan Ahmad Dahlan Kerjasan Kudus ini didatangi
Satpol PP karena diduga belum dilengkapi surat ijin mendirikan bangunan
tersebut.
Kepala Badan PPT Revli
saat ditemui ISK menjelaskan bahwa pendirian bangunan yang belum
dilengkapi ijin mendirikan bangunan sebaiknya dihentikan dulu.
"
Bangunan yang belum dilengkapi perijinan sebaiknya dihentikan dulu
mengingat belum tentu ijin itu diberikan bilamana melanggar aturan tata
letak." Paparnya.
Bangunan Ruko yang berada di sebelah Barat
perempatan Sutjen Menara tersebut saat dilakukan pengecekan di Front
Office Badan Pelayanan Perijinan Terpadu diketahui ijin baru masuk
Selasa 03/03 yang artinya bangunan tersebut belum memiliki ijin
pendirian.
Ditambahkan Revli bilamana perijinan masih dalam
proses sebaiknya pembangunan dihentikan,hal ini dimaksudkan agar tidak
menjadi bangunan mangkrak karena bisa jadi ijin tidak keluar karena ada
beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.
Hal senada disampaikan
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Abdul Halil kepada ISK melalui telpon
bahwa Pihaknya akan melakukan upaya penghentian pembangunan jika memang
belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan terlebih bangunan tersebut
berada di tepi jalan.
Seperti diketahui bahwa proses pembuatan
IMB memakan waktu 15 hari sejak persyaratan yang dimasukan ke Badan PPT
telah memenuhi syarat.
sumber :infoseputar kudus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar