Pages

Selasa, 03 Maret 2015

Pembangunan Ruko Belum Kantongi IMB Didatangi Satpol PP

Kudus 04/03,Mendirikan Bangunan yang berada di tepi jalan atau saluran hendaknya memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB)
Seperti bangunan di jalan Ahmad Dahlan Kerjasan Kudus ini didatangi Satpol PP karena diduga belum dilengkapi surat ijin mendirikan bangunan tersebut.

Kepala Badan PPT Revli saat ditemui ISK menjelaskan bahwa pendirian bangunan yang belum dilengkapi ijin mendirikan bangunan sebaiknya dihentikan dulu.
" Bangunan yang belum dilengkapi perijinan sebaiknya dihentikan dulu mengingat belum tentu ijin itu diberikan bilamana melanggar aturan tata letak." Paparnya.
Bangunan Ruko yang berada di sebelah Barat perempatan Sutjen Menara tersebut saat dilakukan pengecekan di Front Office Badan Pelayanan Perijinan Terpadu diketahui ijin baru masuk Selasa 03/03 yang artinya bangunan tersebut belum memiliki ijin pendirian.
Ditambahkan Revli bilamana perijinan masih dalam proses sebaiknya pembangunan dihentikan,hal ini dimaksudkan agar tidak menjadi bangunan mangkrak karena bisa jadi ijin tidak keluar karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Abdul Halil kepada ISK melalui telpon bahwa Pihaknya akan melakukan upaya penghentian pembangunan jika memang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan terlebih bangunan tersebut berada di tepi jalan.
Seperti diketahui bahwa proses pembuatan IMB memakan waktu 15 hari sejak persyaratan yang dimasukan ke Badan PPT telah memenuhi syarat.
sumber :infoseputar kudus

0 komentar:

Posting Komentar